You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakbar Pasang Spanduk Dilarang Buang Sampah di Kali Mookevar
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Bantaran Kali Dipasang Spanduk Larangan Buang Sampah

Sosialisasi larangan membuang sampah sembarangan terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat. Salah satunya dengan pemasangan spanduk di bantaran Kali Mookevart, Semanan, Kalideres.

Jumlah spanduk mencapai puluhan yang terpasang di bantaran kali dan saluran penghubung

Pantauan beritajakarta.com, di sepanjang kali tersebut dipasang tiga spanduk bertuliskan larangan membuang sampah dengan sanksi dendanya.

Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi mengatakan, pemasangan spanduk tanda dilarang membuang sampah bukan saja di Kali Mookevart. Pihaknya telah memerintahkan setiap camat, lurah dan unit terkait untuk memasang spanduk yang sama di seluruh bantaran kali di wilayah masing-masing.

Pembuatan Sodetan di Rorotan Terkendala Lahan

“Pemasangan spanduk tersebut sangat penting dilakukan. Hal itu demi menumbuhkan tingkat kesadaran masyarakat, khususnya yang masih tinggal di bantaran kali agar tidak membuang sampah di kali atau saluran air,” tegas Anas, Senin (18/5).

Pihaknya, kata Anas, berharap dengan pemasangan spanduk tersebut kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya semakin tinggi. selain itu, pihaknya juga mewajibkan setiap lurah dan camat untuk terus melakukan monitoring.

“Jumlah spanduk mencapai puluhan yang terpasang di bantaran kali dan saluran penghubung," tandas Anas.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1184 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1164 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye950 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye935 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati